BENGKULU UTARA || Arema.News — Dugaan praktik usaha ilegal di sektor layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) mencuat di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebuah perusahaan penyedia jasa internet diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, serta tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Aktivitas perusahaan tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Selain dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan, perusahaan juga diduga memanfaatkan fasilitas umum dan menjalankan aktivitas usaha tanpa memenuhi kewajiban terhadap pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026), pihak pengusaha ISP mengakui bahwa usahanya selama ini belum memiliki izin resmi. Ia juga mengakui belum pernah menyetorkan kontribusi ataupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas usaha yang dijalankan di Bengkulu Utara.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada tidak adanya pelaporan keberadaan perusahaan kepada pemerintah daerah meskipun aktivitas usaha telah berlangsung cukup lama di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal, berdasarkan keterangan pihak pengusaha, perusahaan tersebut diketahui berpusat di Bekasi, Jawa Barat, namun selain di bekasi perusahaan ini menjalankan aktivitas bisnis dan memperoleh keuntungan dari pelanggan di Bengkulu Utara.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas usaha telekomunikasi yang diduga telah berjalan dalam waktu cukup lama tanpa legalitas jelas.
Dalam kesempatan yang sama, pengusaha tersebut juga mengaku pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Namun ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, ia mengaku lupa terkait siapa pejabat atau bidang kejaksaan yang melakukan pemanggilan, termasuk kapan pemanggilan itu dilakukan serta apakah pemanggilan tersebut bersifat resmi atau tidak.
Keterangan yang berubah-ubah tersebut dinilai menimbulkan spekulasi dan terkesan menggiring opini seolah aktivitas usahanya telah diketahui maupun dianggap tidak bermasalah oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas perusahaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 53 terkait penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Selain itu, dugaan tidak adanya kontribusi terhadap daerah juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 86.
Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara ini juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor.
Kasus ini pun mulai memicu perhatian dan desakan publik. Sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi semata, namun segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, aliran keuntungan usaha, potensi kerugian negara, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang turut membiarkan aktivitas tersebut berlangsung bertahun-tahun.
Publik mendesak agar persoalan ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta para pihak yang terlibat dijatuhi sanksi tegas dan hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar menjadi efek jera serta tidak kembali terulang di Bengkulu Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. (M.Effendi)













