Bengkulu Utara||Arema.News – Proyek rehabilitasi yang tengah berlangsung di lingkungan Perum Bulog Cabang Arga Makmur menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan konstruksi tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi proyek yang memuat identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, nilai pekerjaan rehabilitasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejumlah warga menilai keberadaan papan informasi proyek merupakan hal penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kegiatan yang sedang dilaksanakan serta besaran anggaran yang digunakan.
“Kalau memang menggunakan dana negara, seharusnya ada papan informasi sehingga masyarakat tahu pekerjaan apa yang sedang dikerjakan, berapa nilainya, dan siapa pelaksananya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, prinsip keterbukaan dan transparansi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menerapkan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik menilai papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk implementasi transparansi yang bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog Arga Makmur maupun pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek rehabilitasi tersebut, termasuk mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, dan alasan tidak terpasangnya papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Masyarakat berharap pihak terkait dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN serta menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bulog dan pelaksana pekerjaan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (M. Effendi)













