banner 728x250

Aset Pemerintah Diduga Dikuasai dan Dijual, Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin Disorot Publik

Poto Ilustrasi

Bengkulu Utara || Arema.News –Nama Parmin kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara itu disebut-sebut pernah menguasai sekaligus menjual aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa lahan seluas 15 x 50 meter yang tercatat sebagai Eks lahan Proyek Tree Corps Smallholder Sector Project (TCSSP) aset milik Dinas perkebunan Propinsi Bengkulu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan tersebut telah mencuat sejak tahun 2011 lalu. Saat itu, pihak Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun diketahui telah melaporkan dugaan penguasaan lahan aset pemerintah tersebut kepada Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu pada 1 Februari 2011.

Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu kemudian melayangkan surat teguran tertanggal 12 Februari 2011 kepada Parmin yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana. Namun, surat teguran tersebut diduga tidak diindahkan. Penguasaan terhadap lahan disebut tetap berlanjut hingga memicu ketegangan antara pihak UPP Ketahun dengan Parmin dan nyaris berujung bentrok.

Ironisnya, dugaan penguasaan aset negara tersebut juga pernah dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat ke sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun hingga kini, proses penanganannya terkesan jalan di tempat dan belum menunjukkan titik terang.

Situasi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan?

“Jangan sampai masyarakat menilai ada ketimpangan hukum. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuka secara terang benderang. Siapa pun orangnya wajib diproses sesuai aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Desakan publik kini semakin kuat agar aparat penegak hukum kembali membuka dan mengusut kasus tersebut secara transparan. Masyarakat berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih kasus itu menyangkut dugaan penguasaan aset milik pemerintah.

Publik menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh politik. Kasus yang telah bertahun-tahun menggantung itu diminta segera mendapat kepastian hukum agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Bengkulu Utara. (M.Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *