banner 728x250

Polda Bengkulu Ungkap 324 Kasus Kejahatan 3C, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Kurang dari Lima Jam

Dokumentasi Konferensi Pers 324 Kasus 3C oleh Polda Bengkulu

BENGKULU || Arema.News – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap ratusan kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di Selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, serta sejumlah insan pers.

Dalam keterangannya, Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu bentuk kriminalitas yang paling meresahkan masyarakat karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Bengkulu bersama Polres jajaran, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C sepanjang periode penanganan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Hasil analisis menunjukkan bahwa kasus Curat paling banyak terjadi di kawasan permukiman pada pagi hingga siang hari. Sementara Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan umum pada malam hari, khususnya di lokasi yang sepi dan minim pengawasan,” ujar Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Polda Bengkulu untuk memperkuat strategi pencegahan melalui peningkatan patroli, pemetaan daerah rawan kriminalitas, serta penguatan langkah preventif dan represif di lapangan.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya dua unit kendaraan roda empat, 12 unit sepeda motor, 10 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 25 Mei 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu berhasil menangkap pelaku berinisial BS, seorang residivis yang diketahui telah sembilan kali menjalani hukuman penjara.

Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari lima jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan, BS diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok geng motor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolda.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Menurut Kapolda, keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media massa, serta berbagai pihak terkait.

“Kolaborasi yang kuat akan menjadi kunci dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh masyarakat Bengkulu,” pungkasnya.

PEWARTA : M.EFFENDI

SUMBER : TRI BRATA NEWS POLDA BENGKULU dan HUMAS POLRES B/U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *