Bengkulu Utara || Arema.News – Dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Utara terus menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang berkembang terkait penggunaan anggaran pendidikan tersebut hingga kini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Sebagai wujud penerapan prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi terkait berbagai informasi yang mencuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat, hingga permintaan wawancara secara langsung belum memperoleh respons.
Sebelumnya, media ini menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan Dana BOS dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, selama periode tahun anggaran 2023 hingga 2025 tercatat alokasi dana untuk kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca mencapai sekitar Rp994 juta. Sementara itu, anggaran untuk administrasi kegiatan sekolah pada periode yang sama tercatat sekitar Rp992 juta.
Dengan demikian, total anggaran pada dua komponen tersebut mencapai kurang lebih Rp1,986 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Baca Juga : Pengelolaan BOS Salah Satu SMA di Bengkulu Utara Disinyalir Tak Sesuai RKAS
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak yang mempertanyakan kesesuaian antara perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, realisasi belanja, serta hasil yang dapat dilihat secara nyata di lingkungan sekolah. Beberapa pihak menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak sekolah guna memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 sekolah tersebut masih memiliki sumber pendanaan dari iuran komite. Ia menduga sebagian kebutuhan belanja yang berkaitan dengan perpustakaan maupun administrasi kegiatan sekolah sempat ditopang menggunakan dana komite.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada kegiatan yang dibiayai dana komite tetapi dalam laporan pertanggungjawaban dicatat menggunakan Dana BOS. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa adanya klarifikasi maupun pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Keterangan dari kepala sekolah dinilai penting untuk menjelaskan pelaksanaan program, mekanisme penggunaan anggaran, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan realisasi kegiatan selama periode tersebut. Klarifikasi juga diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berada dalam ranah dugaan dan belum merupakan suatu kesimpulan ataupun putusan hukum. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada kepala sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah yang dapat mengonfirmasi maupun membantah berbagai informasi yang menjadi sorotan tersebut.
(M. Effendi)













