Pewarta : M. Effendi
Bengkulu Utara, Arema.News – Forum Masyarakat Rejang (FMR) Bengkulu Utara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Eren Putra” ke Polres Bengkulu Utara atas dugaan penghinaan terhadap suku Rejang.
Pantauan langsung tim Arema.News pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, rombongan FMR yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kalman Darmawi, MM, didampingi Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Padang Jaya, Hakim, serta sejumlah warga Rejang mendatangi Mapolres Bengkulu Utara guna melaporkan kasus tersebut.
Sekjend FMR Kalman Darmawi menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah munculnya unggahan dari akun Facebook “Eren Putra” yang menyebut bahwa “orang Rejang memang suka mencuri”. Menurut Kalman, pernyataan tersebut sangat merendahkan martabat suku Rejang dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Kami datang ke Polres hari ini karena ada akun Facebook yang menghina suku Rejang dengan menyebut orang Rejang suka mencuri. Kami sebagai bagian dari suku Rejang sangat tidak terima dengan pernyataan itu. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum,” tegas Kalman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penghinaan ini.













