Reporter : M. Effendi
Arema.News | Bengkulu Utara – Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bengkulu Utara segera melaporkan dugaan penguasaan aset milik pemerintah oleh salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketua LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi, saat ditemui media ini pada Senin (5/5/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi disertai dokumen pendukung.
Menurut Herman, kasus dugaan penguasaan aset tersebut pertama kali mencuat pada tahun 2011. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang.
“Laporan akan segera kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, serta institusi terkait lainnya. Ini menyangkut dugaan perampasan aset negara di wilayah Bengkulu Utara,” tegas Herman, Senin malam (5/5/2025)













