Reporter : M. Effendi
Arema.News | Bengkulu Utara– Diduga, akibat ulah salah satu oknum pejabat Forkopimda di Bengkulu Utara yang menguasai/menyerobot aset pemerintah provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara akan tersandung sanksi pidana. Sebab kabarnya pihak penggiat anti korupsi di daerah tersebut akan melengkapi data laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kabar terhimpun awak media ini, oknum pejabat Forkopimda dimaksud telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, namun belum diperoleh penjelasan tentang hal itu.
Ditegaskan oleh penggiat anti korupsi setempat, jika memang benar hal itu terjadi maka kejaksaan diminta untuk mengusut tuntas kasus ini secara serius karena permasalahan ini merupakan sebuah tindak pidana dan harus diproses secara hukum.
“Jika merujuk KUHP secara jelas menyebutkan tindakan mengalihfungsikan lahan/aset pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini dapat berupa penjara dan denda, tergantung pada jenis dan nilai aset yang dialihfungsikan, serta aturan hukum yang melanggar,” ujar salah satu aktivis penggiat anti korupsi di Bengkulu Utara, Rabu (28/05/2025).
Ia menyebutkan, tindakan pidana penyerobotan tanah pemerintah bisa dijerat dengan pasal 6 UU 51/Prp/1960, Pasal 167 KUHP, atau Pasal 385 KUHP.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi ke kejaksaan agung agar kasus ini bisa jadi atensi dan kejaksaaan serius untuk mengusut secara tuntas,” tukasnya.
Diketahui kasus ini cukup menarik perhatian karena melibatkan terduga pelaku yang merupakan salah satu unsur Forkopimda dan juga kader partai PDIP yang saat ini duduk sebagai pimpinan salah satu lembaga di Bengkulu Utara.
Data dihimpun awak media, kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah tersentuh hukum. Padahal lahan yang dikuasai cukup luas, bahkan saat ini informasinya sudah berdiri bangunan milik oknum dimaksud.
Beberapa tahun lalu pihak pemerintah provinsi Bengkulu dalam hal ini dinas perkebunan sudah mengirimkan surat mempertanyakan perihal dugaan penyerobotan lahan ini. Namun sepertinya tidak diindahkah oleh oknum pelaku.
Terbukti hingga saat ini penguasaan atas lahan pemerintah itu masih terjadi hingga saat ini. Sayangnya oknum pejabat tersebut hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi dan masih diupayakan hingga saat ini













