banner 728x250

Polres Bengkulu Utara Ungkap Delapan Kasus Kriminal dalam Operasi Musang Nala 2025

Arema.News | Bengkulu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Musang Nala 2025, yang digelar sejak 22 September hingga 6 Oktober 2025. Operasi ini difokuskan pada penindakan kejahatan konvensional kategori 3C (curas, curat, dan curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/10/2025), Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Januri Sutirto, didampingi Kabag Ops AKP Rudi Jhony Sihite, Kasi Humas Iptu Ery Andra, serta Kasat Reskrim AKP Alvan Dellano, menyampaikan bahwa delapan pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C yang masih sering terjadi di wilayah Bengkulu Utara,” ujar Kompol Januri Sutirto.

Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Pildan (37) warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya; Randi Agus Tri Randa (21) warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau; PS (16) dan AP (13) warga Desa Suka Marga Kecamatan Batik Nau; Parel Jepri Jeniko (19) warga Desa Lubuk Mumpu Kecamatan Air Padang; Jamhari Ramadona (28) dan Wolpan Jabari (19) warga Kecamatan Giri Mulya; serta Samsul Bahri (56) warga Kelurahan Muara Aman, Kabupaten Lebong.

Para pelaku terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian kelapa sawit, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari hasil operasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor — Honda Beat, Honda Revo, dan Yamaha Jupiter Z1 — serta 2.260 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian senilai lebih dari Rp7 juta. Selain itu, diamankan pula alat bantu kejahatan seperti egrek, obrok, pipa fiber, serta beberapa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan pemberatan di Desa Air Padang, Kecamatan Lais, di mana dua pelaku membobol warung warga dan membawa kabur barang dagangan senilai Rp12 juta. Kasus lain terjadi di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, berupa pencurian TBS kelapa sawit milik PT SIL seberat 2,2 ton.

Selain itu, dua kasus curanmor berhasil diungkap di wilayah Polsek Batik Nau, sementara aksi pencurian sawit di perkebunan PT SIL Afdeling X berhasil digagalkan setelah tiga pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan.

Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Alvan Dellano.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Reporter : M. Effendi
Editor : BA. Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *