Bengkulu Utara || Arema.News – Seorang wanita yang mengaku isteri sah salah seorang ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, RE, mendatangi kantor Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Kamis (8/1/2026), karena merasa laporannya tidak diproses. RE melaporkan suaminya, NS, yang diduga telah menikah siri dengan seorang wanita lain tanpa izin.
“Lebih dari dua bulan saya melapor ke inspektorat ini, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut, saya curiga pihak inspektorat melindungi saudara (NS) ini, sejak Desember 2025 hingga Januari tahun ini telah tiga kali saya datangi kantor inspektorat ini, namun inspektur tidak pernah berkenan bertemu dengan saya,” ujar RE dengan nada ketus.
RE mengatakan bahwa suaminya telah menikah siri dengan seorang wanita berinisial DA di salah satu desa di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara, tanpa izin darinya.
“Suami saya itu telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita di salah satu desa di wilayah kecamatan hulu palik, saya tidak terima karena suami saya menikah tanpa seizin saya,” ungkapnya.
Inspektur Inspektorat, Markisman, diduga tidak berkenan menemui RE saat ia mendatangi kantornya, sehingga menguatkan dugaan bahwa pihak inspektorat melindungi oknum ASN yang menikah siri tanpa izin isteri sah.
Hingga berita ini dilansir, Inspektur Inspektorat belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (M. Effendi)













