banner 728x250

Reses Di Kecamatan Air Besi, Hasdiansyah tampung Aspirasi Masyarakat

Sesi Poto Bersama Anggota DPRD Hasdiansyah dan Masyarakat

AIR BESI || Arema.News– Warga Desa Tanjung Karet ‘curhat’ soal jalan rusak hingga sinyal internet saat reses Anggota DPRD Bengkulu Utara Dapil III, Hasdiansyah, S.E. di halaman Masjid Al-Mutaqin, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kades Tanjung Karet Sarkawi, S.Pd, M.Ikom, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, BPD, serta tokoh agama, adat, pemuda, perempuan dan puluhan warga dari dua dusun.

Sesi masyarakat menyampaikan usulan pembangunan

Keluhan utama warga adalah jalan penghubung Tanjung Karet menuju Desa Kali 1 sepanjang 5 kilometer yang rusak parah. Drainase sepanjang 300 meter juga jebol, sehingga banjir kerap terjadi saat musim hujan.

“Jalan ini mohon diaspal hotmix. Ini akses vital ekonomi warga dan jalan utama ke kantor kecamatan,” kata Muzakir, salah satu warga.

Selain itu, warga juga meminta jaringan internet masuk desa agar bisa pasang wifi. Masalah lain yang disorot adalah lubang besar bekas galian tambang batu bara yang belum ditimbun dan dihijaukan kembali oleh perusahaan.

Menanggapi itu, Hasdiansyah berjanji membawa seluruh aspirasi ke DPRD.

“Jalan, drainase, air bersih, dan jaringan internet Tanjung Karet akan kita prioritaskan dalam Pokok Pikiran DPRD untuk APBD 2027,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menegaskan reses bukan ajang obral janji. “Saya tidak bisa janji langsung jadi. Tapi wajib saya perjuangkan di sidang dewan. Kita kawal sama-sama,” tegasnya.

Kades Tanjung Karet, Sarkawi, mengapresiasi kedatangan dewan. Menurutnya, sejak desa berdiri baru kali ini ada reses anggota DPRD.

“Bagus, dewan mau turun langsung. Warga jadi bisa curhat. Semoga nggak cuma didengar, tapi juga direalisasikan,” ucap Sarkawi.

Dalam kesempatan itu, Sarkawi juga menekankan pentingnya pengadaan air bersih untuk kebutuhan warga.

Sesuai aturan, seluruh hasil reses akan dirangkum dalam laporan resmi dan diserahkan ke pimpinan DPRD Bengkulu Utara paling lambat 14 hari setelah masa reses berakhir. (M. Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *