ARGA MAKMUR || Arema.News – Respons cepat baru terlihat dari pemerintah daerah setelah pemberitaan mengenai Arni (39), warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, mencuat ke publik. Arni diketahui telah mengalami cacat permanen sejak 2010, namun selama 15 tahun tidak memiliki dokumen kependudukan dan tidak pernah tersentuh bantuan sosial.
Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Utara, Syafaruddin, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Kecamatan Hulu Palik. Ia memastikan bahwa pada Senin mendatang, tim akan turun langsung ke kediaman Arni untuk melakukan perekaman KTP elektronik dan penerbitan Kartu Keluarga.
Namun, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pendataan dan pengawasan di tingkat desa. Selama bertahun-tahun, Arni hidup tanpa identitas resmi, tanpa akses bantuan, dan tanpa intervensi nyata dari pemerintah setempat.
“Alhamdulillah, setelah 15 tahun saya tidak memiliki identitas, akhirnya saya akan memilikinya. Selama ini saya merasa seperti tidak diakui,” ujar Arni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Padahal, secara administratif, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam memastikan seluruh warga tercatat dan mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan dan distribusi bantuan sosial di daerah.(Mox)













