HULU PALIK || Arema.News – Setelah 15 tahun hidup tanpa dokumen kependudukan, Arni (39), warga Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya resmi mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara. Proses ini terjadi setelah kisahnya viral dan menjadi sorotan publik.
Pada Senin (4/5/2026), tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara turun langsung ke kediaman Arni. Mereka membawa peralatan perekaman KTP elektronik guna memastikan proses administrasi berjalan cepat dan tuntas di lokasi.
Kepala Dukcapil Bengkulu Utara, Syafaruddin, menjelaskan bahwa langkah jemput bola ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinsos dan pihak Kecamatan Hulu Palik untuk menjadwalkan perekaman KTP Arni hari ini. Ini bentuk komitmen kami agar tidak ada lagi warga yang terabaikan hak administrasi kependudukannya,” tegasnya kepada awak media.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pendataan warga.
“Dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah desa harus proaktif melakukan pendataan dan pengawasan, agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Rendah mengakui bahwa selama ini Arni tidak pernah menerima bantuan sosial karena tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Selama ini memang yang bersangkutan belum mendapatkan bantuan karena tidak memiliki dokumen kependudukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan sorotan tajam. Fakta bahwa Arni telah 15 tahun tidak terdata, namun tidak ada langkah konkret dari pemerintah desa, dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan fungsi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Camat Hulu Palik juga mengaku terkejut atas kejadian tersebut.
“Saya cukup kaget mengetahui ada warga yang selama 15 tahun tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan. Ke depan, kami minta seluruh kepala desa lebih proaktif dalam melakukan pendataan,” tegasnya.
Kasus ini memantik kritik luas dari publik. Banyak pihak menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya kepedulian aparatur desa menjadi penyebab utama terabaikannya hak Arni selama bertahun-tahun. Bahkan, muncul sindiran tajam yang menyoroti prioritas pemerintah desa.
“Jangan hanya fokus mengurus dana desa, tapi abaikan warganya yang tidak memiliki identitas,” kritik salah satu warga.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kebijakan di tingkat desa hingga kabupaten, bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar formalitas, melainkan hak fundamental yang wajib dipenuhi negara bagi setiap warganya. (Mox)













