Reporter : M. Effendi
Arema.News | Bengkulu Utara – Kegiatan ketahanan pangan milik Desa Kota Lekat Hilir, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, yang dibiayai Dana Desa namun justru dilaksanakan di Desa Pematang Sapang, Kecamatan Arma Jaya, memicu gelombang sorotan. Publik mempertanyakan dasar hukum kegiatan lintas desa tersebut, sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) angkat suara: “Ini bisa jadi pelanggaran!”
Baca Juga : Ketahanan Pangan “Nyasar” ke Desa Lain, Program DD Kota Lekat Hilir Picu Sorotan
“Dana Desa itu jelas, hanya untuk kepentingan desa yang bersangkutan,” tegas Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, kepada Arema.News, Jumat (16/5/2025). Ia mengacu pada Permendes Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur prioritas dan batas penggunaan Dana Desa secara ketat.
Menurut Rahmat, kegiatan dengan dana publik tidak boleh begitu saja dipindahkan keluar wilayah, kecuali ada alasan darurat yang dibuktikan lewat dokumen resmi, seperti hasil Musdes, kesepakatan antar desa, serta pencantuman dalam APBDes dan RKPDes.
“Kalau sarpras tidak mendukung, bukan berarti bisa asal pindah. Harus ada dasar kuat dan tetap menguntungkan warga desa asal. Bukan akal-akalan pelaksana,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, kegiatan yang dipersoalkan adalah pengadaan ayam potong—yang menurut DPMD bukanlah kebutuhan mendesak.
“Kenapa harus ayam potong? Kenapa bukan kambing atau alternatif lain yang lebih relevan? Kalau sarana tidak siap, kenapa tidak ubah jenis kegiatannya?” sindir Rahmat.
Lebih jauh, Rahmat menyinggung aspek pengawasan keuangan desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, pengawasan dilakukan oleh APIP, camat, BPD, dan masyarakat. Termasuk media dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Kami di DPMD bisa memfasilitasi, tapi tidak bisa melakukan audit. Kalau ada laporan ke APIP atau aparat penegak hukum, tentu kami siap memberikan keterangan,” katanya.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya di Arema.News, pihak DPMD telah mengkonfirmasi ke lapangan. Diketahui, Pjs Kepala Desa berdalih lokasi kegiatan dipindah karena keterbatasan sarpras. Namun yang janggal, Pjs Kades Kota Lekat Hilir sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal izin lokasi.
“Apakah ada izin resmi dari Pemdes Pematang Sapang? Apakah ini kerja sama formal atau justru inisiatif sepihak TPK? Ini harus diselidiki,” tukas Rahmat.
Kades Pematang Sapang Tolak Tanda Tangan: “Setelah Viral, Baru Mau Izin? Saya Tidak Mau Terlibat!”
Sementara itu, Kepala Desa Pematang Sapang, Esbendi, turut bersuara keras. Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Jumat (16/5/2025), ia mengaku didatangi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kota Lekat Hilir usai berita viral, untuk meminta tanda tangan izin lokasi. Permintaan itu langsung ditolak.
“Kenapa tidak dari awal? Kenapa nunggu viral dulu baru datang minta izin? Saya tidak mau terlibat dalam kegiatan desa lain,” tegas Esbendi.
Ia menyatakan kesibukannya mengurus program desa sendiri, dan enggan terlibat dalam urusan yang sejak awal tidak dikoordinasikan secara resmi.
“Saya sibuk dengan urusan desa saya sendiri. Jangan bawa-bawa nama Pematang Sapang tanpa izin!” ujarnya.













