banner 728x250

Desa Datar Ruyung Gelar Pelatihan KOPEDES Merah Putih, Diklaim Pertama di Provinsi Bengkulu

Dokumen Pelatihan KOPEDES Datar Ruyung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara

Arema.News || Pemerintah Desa Datar Ruyung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pelatihan bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KOPEDES) pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 20 peserta yang terdiri dari unsur pengawas, pengurus, dan anggota KOPEDES.

Sambutan Kepala Desa Datar Ruyung, Herman Robin

Kepala Desa Datar Ruyung, Herman Robin, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi. Bahkan, ia menyebut bahwa Desa Datar Ruyung menjadi desa pertama di Provinsi Bengkulu yang mengadakan pelatihan resmi bagi pengurus KOPEDES Merah Putih.

“Insya Allah, pelatihan ini yang pertama di Provinsi Bengkulu. Ini adalah komitmen kami dalam mendukung program strategis pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Herman Robin.

Pelatihan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya:

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkulu Utara

Camat Arga Makmur

Mitra perbankan dari Bank BNI Cabang Arga Makmur

Legalitas Koperasi Merah Putih Telah Sah Secara Formal

Koperasi Desa Merah Putih Datar Ruyung sendiri telah resmi berdiri pada 1 Juni 2025 berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2025. Legalitasnya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor: AHU-0020081.AH.01.29.Tahun 2025.

Koperasi ini beranggotakan 22 orang saat pendirian dan secara hukum telah memiliki status badan hukum yang sah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator dan pendamping, sementara pengelolaan koperasi sepenuhnya berada di tangan pengurus.

Struktur kepengurusan KOPEDES Merah Putih Desa Datar Ruyung adalah:

Ketua: Gita Lalitya Larasati

Wakil Ketua: Jumayansah dan Debby Anggraini

Sekretaris: Agung Ardiansyah

Bendahara: Rusni Diana

Dana Pinjaman, Bukan Hibah

Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, S.ST., Pi., M.M., menjelaskan dalam materi pelatihan bahwa sumber dana KOPEDES Merah Putih berasal dari pinjaman, bukan hibah atau bantuan. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Dana ini adalah pinjaman dengan bunga sebesar 6% dan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi. Penggunaannya harus berdasarkan proposal yang diketahui oleh kepala desa dan dilaporkan secara berkala. Jika terjadi tunggakan, konsekuensinya bisa berdampak pada Dana Desa,” ungkap Masrup.

Ia juga menyebut bahwa koperasi boleh bergerak di berbagai sektor, seperti simpan pinjam, agen elpiji, penyedia obat-obatan, alat pertanian, dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

Lengkapi Dokumen Legalitas

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bengkulu Utara, Muksin Rumiwang, menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi koperasi. Menurutnya, koperasi harus memiliki:

Akta pendirian

Pengesahan dari Kemenkumham

Nomor Induk Koperasi (NIK)

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Rekening koperasi

“Dana KOPEDES bukan bantuan sosial, tetapi pinjaman. Oleh karena itu, koperasi harus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku,” tegas Muksin.

Camat Dukung Penuh Program

Camat Arga Makmur, Safarudin, juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Ia menilai koperasi adalah instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Mari sukseskan program ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi desa,” ujarnya.

Pelatihan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Desa Datar Ruyung melalui dana desa. Harapannya, seluruh peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan narasumber dan mengimplementasikannya dalam pengelolaan koperasi secara profesional dan berkelanjutan.

Reporter  : M. Effendi

Editor.      : BA. Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *