Bengkulu Utara || Arema.news – Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara melalui Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil (30/7/2025) menggelar Sosialisasi Badan Hukum bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tahun 2025 di Aula Dinas Perikanan. Acara ini dihadiri puluhan nelayan dari Kecamatan Argamakmur yang antusias mengikuti materi.
Kepala Dinas Perikanan, Sugimin, S.Pd., M.Pd., membuka sosialisasi ini, didampingi Sekretaris Dinas Yos Sudarso D, S.STP., MM, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Nurdin, S.Pi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kelompok nelayan tentang pentingnya badan hukum sebagai landasan legal usaha bersama.
Narasumber Indra Warman, S.Pi., (tautan tidak tersedia), menjelaskan tiga poin penting urgensi badan hukum bagi kelompok usaha nelayan: memberikan kepastian hukum, memungkinkan operasi dalam kerangka hukum jelas, dan memisahkan kekayaan entitas dari kekayaan individu.
Sosialisasi ini merupakan program penguatan kelembagaan nelayan kecil untuk mendorong kemandirian ekonomi dan legalitas usaha di sektor perikanan. (M. Effendi)













