banner 728x250

Heboh Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Kades, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Ilustrasi Poto

BENGKULU UTARA || Arema.News – Kabar yang menghebohkan kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang oknum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang Kepala Desa (Kades) dikabarkan diduga terlibat hubungan terlarang atau perselingkuhan.

Isu tersebut dengan cepat menyebar melalui percakapan warga, pesan berantai, hingga media sosial. Dugaan hubungan di luar pernikahan itu memicu sorotan tajam publik karena kedua pihak merupakan pejabat publik yang dinilai seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dugaan hubungan khusus antara keduanya disebut-sebut telah diketahui kalangan tertentu sejak beberapa bulan terakhir. Keduanya juga dikabarkan sama-sama telah memiliki pasangan sah dan anak.

Warga menyebut, kedua oknum tersebut beberapa kali terlihat bersama di luar urusan kedinasan. Bahkan, isu tersebut semakin berkembang setelah muncul kabar adanya perselisihan dalam rumah tangga salah satu pihak yang diduga dipicu persoalan tersebut.

“Kami sangat kecewa. ASN dan Kepala Desa itu pemimpin, harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Kalau benar isu itu terjadi, tentu sangat mencoreng nama baik pemerintahan dan melukai kepercayaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (11/5/2026).

Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut moralitas, etika jabatan, dan integritas seorang pejabat publik.

Diduga Langgar Disiplin dan Etika Jabatan

Secara aturan, ASN wajib menjaga perilaku dan etika sebagai aparatur negara. Dugaan perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN. Sanksinya dapat berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sementara bagi Kepala Desa, persoalan yang berkaitan dengan moralitas dan etika jabatan juga dapat berdampak pada sanksi administratif  hingga pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan tentang desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun bantahan dari kedua pihak yang disebut-sebut dalam isu tersebut. Keduanya juga masih menjalankan aktivitas seperti biasa di lingkungan kerja masing-masing.

Di sisi lain, masyarakat mulai mendesak agar pihak terkait melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan terbuka guna menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah publik. (M.Effendi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *