BENGKULU || Arema.News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS beserta ribuan liter BBM subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak lain. BBM tersebut kemudian ditimbun sebelum dijual kembali kepada masyarakat nonnelayan.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Kompol Mirza Gunawan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dari lokasi itu, polisi menemukan sebanyak 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total mencapai 4.059 liter. Selain itu, turut diamankan puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Tidak hanya BBM subsidi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan beberapa surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Surat rekomendasi tersebut diketahui atas nama tersangka, istrinya, hingga pihak lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Polri berkomitmen memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Ichsan Nur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
PEWARTA : M. Effendi
SUMBER : Humas Polres B/U













