Arema.News || Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.Ap., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (7/7), dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam memberikan masukan strategis terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
“Kami mengapresiasi seluruh fraksi atas pandangan dan catatan penting yang telah disampaikan. Ini menjadi dasar evaluasi bagi kami dalam pengelolaan APBD secara lebih baik,” ujarnya.

Penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh bagi jajaran pemerintah dalam menjalankan APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.
“Kami berharap perda ini membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara,” tambahnya.
Seluruh tujuh fraksi DPRD—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera—sepakat menyetujui Raperda untuk disahkan.

Acara ini turut dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, pimpinan parpol, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.(ME)













