Bengkulu Utara || Arema.News — Sorotan publik terhadap dugaan skandal video asusila yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara hingga kini belum juga berujung pada tindakan tegas. Meski pemberitaan terkait video tersebut telah viral dan menjadi perbincangan luas masyarakat beberapa waktu lalu, oknum pejabat yang diketahui masih aktif menjabat sebagai KABAG berinisial LA itu disebut belum menerima sanksi ataupun pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai pemerintah daerah terkesan lamban dan tidak serius menindak dugaan pelanggaran etik yang mencoreng citra birokrasi serta marwah ASN di Bengkulu Utara.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026), Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman menyatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam video asusila tersebut.
“Belum ada pemeriksaan. Saat ini kami masih memberikan ruang kepada pimpinan di lingkup sekretariat untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan,” ujar Markisman.
Namun demikian, ia menegaskan Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan turun langsung melakukan pemeriksaan apabila nantinya dianggap diperlukan.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan jika memang dibutuhkan, terduga pelaku video asusila akan kita periksa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, dugaan pelanggaran moral yang menyeret pejabat publik dinilai seharusnya segera ditindaklanjuti secara internal guna menjaga integritas pemerintahan daerah. Terlebih, ASN terikat aturan disiplin dan kode etik yang mengatur perilaku serta moralitas pejabat negara, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Inspektorat untuk memastikan adanya kepastian hukum dan penegakan disiplin ASN secara transparan, tanpa tebang pilih. Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika birokrasi. (M. Effendi)













